BORERO.ID SOFIFI—Sisa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Ali Yasin, akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang. Sisa masa jabatan, M. Ali Yasin juga dikabarkan berdamai dengan Samsuddin A. Kadir, sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya memicu konfilik dualisme Sekda di Pemerintah Provinsi Malut.
Konfilik tersebut juga berimbas pada pemblokiran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD Pemprov Malut tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu .
Kendati, dua petinggi pejabat Pemprov itu sudah berdamai saat berjumpa di Jakarta beberapa hari kemarin. Pertemuan ini pasca beredar kabar Plt Gubernur Malut teleh menindaklanjuti surat perintah Mendagri untuk mencabut atau membatalkan SK pemberhentian Samsuddin A Kadir. SIPD yang semula diblokir, kini kembali dibuka Kemendagri.
Pertemuan antara Ali Yasin dan Samsuddin, juga membahas kepentingan pelayanan publik terutama menyelasaikan hutang pihak ketiga di sisa akhir jabatan Plt Gubernur yang disaksikan ketua DPRD Malut, Kuntu Daud. “Plt Gubernur dan Sekda sudah damai. Masa jabatan sisa sepuluh hari ini jadi harus percepat penyelesaian hutang-hutang,” kata Kuntu saat dikonfirmasi wartawan , Jumat (26/4/2024) kemarin.
Kuntu mengaku mendengar sendiri pengakuan dua pejabat Pemprov ini terkait hutang pihak ketiga menjadi prioritas untuk segara diselesaikan di APBD 2024. Perjumpaan keduanya sekaligus menegaskan saat ini tidak ada lagi dualiseme Sekda antara Samsuddin dan Salmin Janidi. Salmin kembali fokus bertugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). “Salmin tetap kepala Dinas Pendidkan. Sudah selesai itu, kemarin mereka sudah ketemu,”ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Sikap bijak Plt Gubernur dan Sekda Samsuddin langsung berdampak pada jalannya APBD 2024 pasca dibuka kembali pemblokiran SIPD. Saat ini seluruh OPD tengah menyusun perencanaan kas melalui SIPD, kemudian mencetak DPA.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Rahwan k Suamba, dikonfirmasi juga membenerkan pertemuan tersebut ” Pak Gubernur dan pak Sekda Malut telah bertemu, dalam pertemuan itu sempat dibicarakan APBD Malut 2024 untuk secepat direalisasikan,” katanya.
Ditanya soal pencabutan SK pemberhentian, kata Rahwan, belum mengetahui secara persis namun Plt Gubernur dan Sekda Malut akan memberikan keterangan. “Ini cuma diskomunikasi saja, hubungan kedua pejabat baik-baik dan kemarin sudah bertemu, dan rencananya memberikan keterangan setelah balik dari Jakarta,” kata Rahwan.
Sebelumnya, Kemendagri memblokir Sistem Infomasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD Pemprov Malut tahun 2024 karena polemik pencopotan Sekda Samsuddin A Kadir, beserta tiga pejabat eselon II yang dianggap improsedural. Namun setelah berdamai, SIPD semula diblokir kini telah dibuka kembali Kemendagri pada 26 April 2024 kemarin. (*)