Diduga Bermasalah, Kejati Malut Bidik Dua Proyek Milik Disperkim Haltim

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Dok : dnx/borero.id)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) membidik dua Proyek milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun Anggaran 2022 yang diduga bermasalah.

Dua proyek tersebut yakni Normalisasi Paruama desa Binagara kecamatan wasile selatan dengan nilai Rp. 1.8 Miliar dan Proyek Irigasi D.I Ekor Tahap V senilai Rp. 6.1 Miliar. Kedua proyek tersebut dikerjakan CV Gamalia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan melalui Asisten Intelijen Efrianto kepada media ini mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi proyek untuk mengecek kondisi fisik kedua pekerjaan tersebut secara langsung.

“Itu kemarin kita sudah melakukan klarifikasi dan meninjau ke lapangan,” katanya

Ia menuturkan, tim Intelijen Kejati Malut saat ini tengah mempelajari dan menelaah lebih lanjut pekerjaan proyek milik Disperkim Haltim yang diduga bermasalah tersebut.

“Sekarang ini kita dalam tahap penyelidikan Intel pengumpulan bahan data dan keterangan,” ujarnya

Sekedar diketahui, Proyek normalisasi Sungai Paruama dikerjakan CV Gamalia dengan nomor kontrak: 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.881.150.000. Namun CV. Gamalia diketahui melakukan sub kontrak di bawah tangan kepada salah satu warga yang berada di Haltim bersinsial SP.

Pada saat melakukan Sub kontrak, pihak CV. Gamalia tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana sebesar Rp 700 juta. Bahkan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).

Proyek pekerjaan ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Tak sampai disitu, karena kekurangan anggaran, pihak Sub kontrak tidak bisa melakukan pembersihan material yang ada dilokasi pekerjaan.

Sedangkan untuk Proyek jaringan irigasi D.I. Ekor tahap V, CV Gamalia juga memberikan anggaran sebesar Rp. 2 Miliar dari total anggaran Rp 6.1 Miliar, kepada pihak yang diberi kewenangan (dari CV Gamalia) untuk mengerjakan proyek tersebut. Sementara sisa anggarannya tidak diserahkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Akibatnya, proyek Irigasi tersebut saat ini dibiarkan terbengkalai. Bahkan pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material batu tidak sesuai sehingga saat ini di lokasi pekerjaan masyarakat telah menanam pohon pisang. (red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *