Diduga Sebar Fitnah, Koordinator Aksi SETMAR Ternate Dipolisikan

Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara || Foto : dnx borero

BORERO.ID TERNATE – Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut) M. Sukur Lila  melaporkan atau mempoliskan koordintor aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD – SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar. 

Koordinator aksi itu dipolisikan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Malut pada Selasa, 28 Oktober 2023, karena diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab aksi demo dilakukan Fikram Sabar, dan kawan-kawan di depan kantor Kejati Malut dan Kediaman Gubernur Malut pada Senin, 27 November 2023 kemarin, dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Dalam aksi itu, selebaran dibagikan Fikram Sabar dkk menyebut, pertama, bahwa terdapat dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar lebih yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022. Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog. 

Kedua, mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi Produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 miliar lebih. ” Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak medasar dan mencemarkan nama baik kami sehingga sangat merugikan kami,” kata Syukur.

Syukur menegaskan bahwa padahal rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau di kembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu. “Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian satu tahun lalu, ” tegasnya.

Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempunya itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut. “Kami  laporkan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka,” ucapnya.

Syukur mengaku, laporan yang dilayangkan itu bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baiknya.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun perlu di ingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” jelasnya. (*)

Penulis : dnx

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *