BORERO.ID SOFIFI–Kondisi air sungai di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diduga tercemar dari aktifitas pertambangan sejuah ini belum stabil.
Kondisi tersebut lantas membuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut telah menerbitkan surat rekomendasi bernomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023.
Surat rekomendasi itu ditujukan kepada lima perusahaan tambang. Diantaranya, PT Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral dan PT. First Pasific Mining. Tujuanya agar sejumlah perusahaan tambang ini menghentikan sementara operasi atau aktifitas pertambangan di wilayah Sagea, Weda Utara.
Kendati, rekomendasi DLH itu diragukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara. Surat rekomendasi ini bahkkan dianggap tak sakti untuk menghentikan aktifitas pertambangan dari lima perusahan tersebut.
Ketua Umum DPD IMM Malut, Usman Mansur, mengaku sangat menyakini rekomendasi dari DLH tidak diikuti lima perusahaan tambang saat ini beroperasi di Kabupaten Haleng. ” Kami sangat meragukan rekomendasi DLH untuk menghentikan sementara aktifitas pertambangan di Halteng,” kata dia kepada media ini, Senin (4/9/2023).
Menurut Usman, tidak yakin pihak perusahan akan mentaati isi rekomemdasi itu karena investasi perusahan hanya berpikir soal keuntungan mereka dan tidak pernah berpikir soal dampak lingkungan. “Kasus sungai sagea bagi kami sesungguhnya adalah fakta akan kerakusan dalam eksploitasi sumber daya alam,”tegasnya.
Masalah kecoklatan air sungai di sagea yang telah menyita perhatian publik hampir seminggu ini, namun langkah Gubernur Malut melalui DLH sangat lambat mengatasinya. “Pak gubernur harus tegas, jangan biarkan kerusakan di Halteng makin parah,” tandas Usman. (*)
Penulis : Tim
Editor : Sandin Ar