
BORERO.ID HALBAR— Dua Apratur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmehara Barat (Halbar) berinsial DS dan RS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Kamis (10/8/2023).
DS dan RS, saat keluar dari Kantor Kejari Halbar diborgol serta mengenakan rompi tahanan Kejari untuk digiring ke rumah tahanan Lapas kelas IIB Jailolo sekitar pukul 13 : 00 WIT. Keduanya ditahan terkait kasus pembelian lahan tanah milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam, pada tahun 2021 lalu berkisar setengah miliar.
Kajari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, kepada wartawan mengaku dua tersangka itu berinisial DS dan RS resmi ditahan dalam kasus pembelian lahan tanah tahun 2021. Keduanya dijerat pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut Kusuma, kasus pembelian lahan tanah itu dengan harga sebesar Rp.543.061.952.00 melalui Pemda Halbar. Kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan. ” Akan tetapi dari hasil audit BPKP merugikan negara sebesar 543 juta,” kata dia.
Selain kedua pejabat ASN Halbar itu, Kejari memastikan akan ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi telah diperiksa. ” Yang jelas ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi yang telah kami periksa.” kata Kajari Halbar. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar