BORERO.ID SOFIFI–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mulai memproses pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Hal tersebut ditandai dengan adanya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kehutanan dan Sekretariat DPRD.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa tugas BPKAD kini adalah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Maluku Utara mulai mengambil tindakan untuk membayar hak pihak ketiga tersebut. Masing-masing OPD melalui bendahara diminta segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses,” ujar Purbaya, Rabu (22/5/2024).
Ia menekankan pentingnya segera melakukan permintaan pencairan utang pihak ketiga oleh masing-masing OPD agar BPKAD bisa cepat memprosesnya.
” Dengan langkah ini, diharapkan proses pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat segera diselesaikan,” pungkas Purbaya.
Diketahui sebelumnya, BPKAD Maluku Utara sudah menyelesaikan tunggakan gaji honorer daerah (Honda) selama kurang lebih lima bulan, serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.
Tunggakan gaji guru honorer telah diproses berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. Gaji guru honorer sebesar Rp 6 miliar ini diterbitkan SP2D-nya setelah perubahan spesimen Bank. (*)