Ikut Caleg, Dua Pengurus PWI Malut Ajukan Cuti, Kabupaten/Kota?

Faujan A Pinang/Samsir Hamajen || Foto desain : borero.id

BORERO.ID TERNATE – Menindaklanjuti edaran PWI Pusat soal anggota PWI yang mencalonkan diri di legislatif pasca KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 ditindaklanjuti oleh PWI Provinsi Maluku Utara (Malut).

PWI Malut merilis sejuah ini dua pengurus harian telah mengajukan surat cuti jabatan setelah adanya DCT tersebut. Mereka diantaranya, Faujan A Pinang selaku ketua Siwo PWI Malut, dan Indrico Patipuluhu selaku Wakil ketua bidang hukum dan pembelaan wartawan. Lalu bagimana dengan pengurus PWI di Kabupaten/Kota?

Sekretaris PWI Malut Samsir Hamajen mengatakan terkait edaran PWI pusat itu terhadap anggota PWI yang mencalonkan diri di pemilu 2024 harus mengajukan cuti jabatan dan keanggotaan PWI. Kendati, di PWI Malut sendiri ada sejumlah pengurus yang ikut caleg, namun setelah ditetapkan DCT oleh KPU sejuah ini hanya dua pengurus harian baru mengajukan surat cuti.

“Baru dua pengurus harian yang ajukan surat cuti jabatannya di PWI Malut dan tembusannya ke PWI Pusat. Mereka adalah Faujan A Pinang dan Indrico Patipuluhu, ” katanya kepada media ini, Minggu (5/11/2023).

Menurut dia, ederan tersebut bukan hanya berlaku di PWI Malut namun juga ditujukan ke PWI Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk itu, bagi anggota PWI Kabupaten/Kota yang belum mengajukan cuti keanggotaan PWI paska di tetapkan DCT oleh KPU bakal diberi sanksi tegas.

“Edaran PWI Pusat jelas. Jika tidak diajukan cuti keanggotaan PWI setelah anggota PWI di tetapkan DCT sebagai peserta Parpol di pemilu 2024. Maka PWI Pusat dengan tegas langsung nonaktifkan secara parmanen yang bersangkutan dari keannggotaan PWI.” tegasnya.

Samsir, yang juga sebagai Sekretaris Bidang Pendidikan PWI Pusat ini menjelaskan sesuai dengan PDRT tidak bole merangkap jabatan di organisasi yang sama setiap jenjang. Maka kedepan setelah dikukuhkan sebagai pengurus harian PWI Pusa dirinya langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sekretaris PWI Malut.

“Setelah dikukuhkan pengurus PWI pusat, saya akan ajukan surat pengunduran diri dari jabatan sekretaris PWI Malut ke PWI Pusat sekaligus di lakukan rapat harian di PWI malut untuk pengusulan pengganti saya karena ini soal PDRT Organisasi,” tandasnya. (*)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *