BORERRO.ID SOFIFI—Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syamsuddin Abdul Kadir, diberi sinyal dari Ketua DPRD Malut untuk diusulkan menjadi Pejabat Sementara (PJ) Gubernur Malut. Meski demikian tergantung keputusan Pemerintah Pusat.
Syamsuddin kepada wartawan, Jumat(22/9/2023), mengatakan PJ Gubernur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023. Kendati ada isyarat mengusulkan PJ Gubernur melalui ketua DPRD.
” Jadi nanti setelah disana baru disampaikan kepada presiden untuk menentukan siapa yang menjadi PJ gubernur,itu artinya pejabat gubernur ini masih bisa siapa saja, masih bisa orang pusat karena mereka diusulkan mendagri, dan DPRD sudah pasti mengusul karena di provinsi ini kan diusul sekda,”kata dia.
Syamsuddin mengaku, pengusulan PJ Gubernur hingga sejauh ini belum diketahui secara pasti karena masih melalui pembahasan. Akan tetapi informasinya ada dua pejabat dari pusat karena di jajaran Pemerintah Provinsi harus seperti itu.
” Perjalanan pengusulan masih panjang, jadi saya kira kalaupun masuk dalam usulan, pasti akan masuk dalam pembahasan, setelah dibahas disana kemudian bisa dikatakan dipilih atau diuji dan di-sharing kemudian yang lolos ya kita harus melaksanakan tugas,” ujarnya.
“Kalau menurut saya sebagai sekda, kalau memenuhi syarat memang seperti itu sesuai ketentuan, pada dasarnya kalau kita diusulkan kemudian memenuhi syarat ya kita laksanakan, tapi kalau yang lain diterima, kita harus terima. Dan usulan dari gubernur sah-sah saja ,saya kira semua pihak berhak menyampaikan aspirasinya melalui Kemendagri dan DPRD sesuai mekanisme yang ada,” sambung Syamsuddin. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar