TERNATE, BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak Usut dugaan kasus tindak pidana Korupsi pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Malut dan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Desakan tersebut disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut lewat aksi demonstrasi yang dilakukan di depan kantor Kejati Malut pada senin (20/11/2023).
Kordinator Aksi LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut segera menelusuri adanya dugaan dan indikasi praktek korupsi pada program alokasi dana Farum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang melekat di Kemenang Malut tahun Anggaran 2022-2023.
“Tim Penyidik Kejati Malut segara lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kasubag Ortala dan Hukum Kanwil Agama Malut,” Katanya
Selain itu lanjut Zainal, Kejati Malut juga segera menulusuri dugaan Korupsi pengadaan mobiler pada KUA Kecamatan Bacan Barat dan KUA Kecamatan Pulau Joronga Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif.
“Kami mendesak Kejati Malut segera panggil dan periksa Staft Kanwil Kemenag Malut inisial LA yang diduga kuat melakukan praktek dugaan korupsi pengadaan mobiler KUA Bacan Barat dan KUA Pulau Joronga Kabupaten Halsel,” Ujarnya
Ia menambahkan, dugaan dan indikasi juga terjadi pada pemotongan alokasi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pegawai pada Kantor Kemenag Kabupaten Halsel, dengan nilai rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp. 2 Juta.
“Kejati harus panggil dan periksa Kepala Kemenag Halsel dan Bendaharanya terkait dugaan dan indikasi pemotongan alokasi dana Tukin Guru dan Pegawai pada Kantor Kemenag Halsel,” Pintanya (Ay)