BORERO.ID, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera memanggil dan memeriksa Plt Gubernur Maluku Utara M. Ali Yasin Ali atas Indikasi dugaan Korupsi Perjalan Dinas Wakil Gubernur Malut dan Uang Makan Minum (Mami) Rumah Tangga Wakil Gubernur.
Desakan tersebut disuarakan Front Anti Korupsi (FAKI) Maluku Utara saat menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut, Selasa (23/01/2024) siang.
Koodinator aksi Tusri Karim dalam orasinya mengatakan, Pihak Kejati Malut sudah seharusnya memanggil dan memeriksa wakil Gubernur Malut M Ali Yasin yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, sebab dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Malut ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) nomor: 950/003A/WG terkait Pemotongan Anggaran Perjalan Dinas Wakil Gubernur Malut tahun Anggaran 2022 diduga ditandatangani oleh Wakil Gubernur Malut M. Ali Yasin Ali.
“Kejati harus menelusuri dan mengungkap hal ini, karena anggaran perjalan dinas ini adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah. Tetapi hak-hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya,” Katanya.
Lebih lanjut ia manyatakan, SK Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut diduga tidak memiliki dasar ketentuan yang jelas sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut.
“Olehnya itu hal ini diduga merupakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang telah diatur” ucapnya.
Tak hanya itu, kordinator aksi ini membeberkan bahwa berdasarkan LHP Inspektorat juga ditemukan peran aktif dari istri dan anak wakil Gubernur M Ali Yasin yang diduga mengatur Perjalanan Dinas dan Makan Minum Rumah Wangga Wakil Gubernur yang diduga fiktif.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejati segera melakukan pemeriksaan atas keterlibatan orang-orang ini, karena ini diduga terjadi tindak pidana korupsi secara berjama’ah” tegasnya.
Sekedar informasi, dalan hasil audit Inspektorat tahun 2022 itu ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (Mul)