BORERO.ID, TERNATE – Sekertaris Pemerintah Provinsi (Semprov) Malut Samsuddin A Kadir, selasa (23/01/2023) diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sekprov diperiksa terkait kasus perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) atau Wakil Gubernur Malut M. Ali Yasin Ali, tahun anggaran 2022 selama delapan jam sejak pukul 10:00 Sampai 17:00 WIT.
Usai diperiksa, Sekprov Syamsuddin A Kadis kepada sejumlah Media di halaman kantor Kejati mengatakan kehadiran dirinya memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan seputaran tugas-tugas yang dilakukan sebagai Sekprov.
“Materi keterangan yang kami berikan itu seputaran mekanisme pencairannya hingga pertanggungjawabannya bagaimana, sebagaimana tugas selaku Sekda lah,” Katanya.
Ia mengaku, pemeriksaan ini merupakan kali pertama dirinya semenjak kasus tersebut bergulir di meja penyidik dan jika nanti dipanggil kembali maka sebagai warga negara menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan kembali.
“Tentunya ini pengambilan keterangan yang harus disampaikan agar menjadi bahan penyidik melakukan pemeriksaan selanjutnya,” Ujarnya
Sekedar Diketahui, dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) sudah dalam tahap penyidikan di bidang Pidsus Kejati Malut.
Tim Penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK perwakilan Malut.
Sementara sesuai hasil audit inspektorat Malut, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (Mul)