BORERO.ID SULA — Aksi penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula (Kepsul), yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2018 silam dengan luas wilayah 83.635,94 hektar lahan di 5 Kecamatan, terus mendapat respon penolakan.
Penolakan kali ini datang dari puluhan siswa-siswi dan para guru di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Rahmatullah Kou, Madrasah Tsanawiyah Rahmatullah Kou, dan Madrasa Aliyah Rahmatullah Kou, Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.
Kepala Madrasah Aliyah Rahmatullah Kou, Anwar Duwila, saat membacakan pernyataan sikap penolakan tambang, menyatakan guru-guru beserta siswa-siswi dan masyarakat secara tegas menolak kehadiran PT. Indo Mineral Utama Sejahtera yang akan beroperasi di wilayah Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.
“Kami dari yayasan pendidikan Rahmatullah Kou, mengatasnamakan siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah Rahmatullah, Madrasah Tsanawiyah Rahmatullah, dan Madrasa Aliyah Rahmatullah, dengan tegas menolak masuknya pertambangan di area Desa Kou,” ucap Anwar melalui video berdurasi 2 menit lebih yang diterima wartawan, Rabu (13/9/2023).
Anwar mengajak seluruh siswa-siswi dan para guru untuk bersuara menentang PT. Indo Mineral Utama Sejahtera dan 10 IUP di Pulau Mangoli dengan yel-yel “Kami lawan, kami lawan, Allahuakbar, Allahuakbar.”
Adapun 8 poin tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Provinsi Maluku Utara, khususnya Pemda Kepulauan Sula, adalah sebagai berikut:
1. Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli. 2. Lawan perampasan ruang hidup. 3. Selamatkan bumi. 4. Bapak Presiden Joko Widodo jangan gusur tanah kami. 5. Kami tidak butuh tambang. 6. Desa Kou harga mati. 7. Tambang mengancam anak cucu kami jika berjalan. 8. Selamatkan sungai Sagea, Gua Boki Moruru dari pertambangan.
Sekedar diketahui, 10 IUP di Pulau Mangoli tersebar di Kecamatan Mangoli Timur, Mangoli Tengah, Mangoli Barat, dan Mangoli Utara, serta Kecamatan Mangoli Selatan. Isu ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat, serta menimbulkan ketegangan antara pihak yang mendukung pertambangan dan pihak yang menentangnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar