BORERO.ID SULA – Aksi protes mewarnai kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara di Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin, (27/11/2023).
Aksi protes itu dilakukan Warga Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, guna menyambut kedatangan Kajati Malut dengan membentangkan sebuah spanduk di Masjid An-Nur, Desa Pohea.
Spanduk tersebut bertuliskan Kejati Malut segera evaluasi Kejari Kepulauan Sula yang sengaja melindungi kontraktor Mesjid An-Nur Desa Pohea. Hal ini karena warga setempat merasa kecewa dengan kinerja Kejari Sula yang selama ini dinilai tidak fokus dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid yang sudah menghabisi anggaran 4,2 miliar.
“Aksi ini kami lakukan karena kecewa dengan Kinerja Kejari Sula yang diduga kuat melindungi kontraktor Mesjid An-Nur Desa Pohea, kasus ini sudah bertahun-tahun kami laporkan namun tidak ada progres sama sekali di meja kejaksaan,” kata Sarfudin warga setempat saat diwawancarai media ini.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan demonstrasi saat kedatangan Kejati Malut di Kepulauan Sula. “Kami akan lakukan demonstrasi kembali. Biar Kejati juga tau selama ini beberapa proses kasus korupsi di meja Kejari Sula itu tidak jalan sama sekali,” tandas Sarfudin.
Data yang dihimpun bahwa anggaran pembagunan Masjid An-nur Desa Pohea, untuk tahap pertama dikerjakan CV. Ira Tunggal Bega dengan anggaran sebesar Rp 488.427000. 00 yang bersumber dari APBD 2015. Kemudian tahap dua dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 957.996.903,00 yang bersumber dari APBD 2017.
Selanjutnya pada tahap 3 dikerjakan oleh CV.Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD 2018.
Pemda Kepulauan Sula kemudian kembali menganggarkan pekerjaan Mesjid An-Nur pada tahap 4 dan dikerjakan oleh CV. Dwiyan dengan anggaran sebesar Rp 294. 093.402,00 bersumber dari APBD 2019. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar