BORERO.ID HALBAR– Oknum Kepala Desa (Kades) berinsial JP diadukan oleh warga Desa Tokuoku, Kecamatan Tabaru, ke DPRD Kabupaten Halmehara Barat (Halbar) karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang.
Kedatangan warga karena merasa tidak puas laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melaporkan kejadian itu ke Bupati James Uang, melalui Camat dan Dinas DPMD. Namun hasilnya Bupati hanya memberi teguran terhadap oknum kades JP.
Sekretaris BPD Tokuoku, Mey Korejang, mengungkapkan awal mula dugaan perselingkuhan itu pada 24 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12:00 WIT, yang terjadi di dalam kamar salah satu rumah warga RT 01 yang digrebek langsung warga setempat. ” Yang menangkap itu masyarakat sendiri dan kami BPD telah melakukan rapat bersama masyarakat untuk melaporkan peristiwa itu terhadap Camat, DPMD dan keputusan Bupati jauh dari harapan kami,” kata Mey.
” Masyarakat tidak setuju kalau bupati cuman kasih ampun, karena masalah ini so melanggar hukum adat dan agama,” sambung mey.
Menurut pengakuan warga, mereka mengadu ke Komisi I DPRD Halbar karena oknum JP merupakan pejabat publik serta memegang jabatan sebagai panutan Jemaat Exodus di Gereja Tokuoku. Atas kejadian tersebut JP kemudian telah diberhentikan dari pejabat Gereja tersebut.
“Apa yang terjadi di desa sekarang kami sudah bersatu, dan punya prinsip bahwa perkawinan adat kami tidak akan menerima karena perlakuan kades sudah keluar dari aturan adat, untuk Gereja sebagai anggota majelis sudah diberhentikan,” kata salah satu warga yang enggan namanya dipublis.
Menurutnya, masalah itu tak hanya meresahkan masyarakat namun berimbas pada pelayanan di desa. “Masalah itu pihak Kapolsek sudah mediasi dan buat pertemuan namun hasilnya masyarakat setempat tetap melakukan Pemalangan kantor desa sebagai bentuk protes. Pemalangan kantor desa sampai sekarang belum buka, dan ini sangat menggangu pelayanan di desa,” ungkapnya. Untuk itu, ia berharap Komisi I DRPD Halmahera Barat, secepatnya menyelesaikan ini agar pelayanan di Desa dapat berjalan dengan baik.
Anggota Komisi I, Judith Sikawi, mengatakan apa yang disampaikan masyarakat dan berdasarkan aduan termuat dalam laporan BPDbenar-benar melanggar kode etik sebagai Pemerintah Desa. ” Seorang pemerintah desa lalu melakukan hal semacam itu dan masih ada pembelaan, itu seakan mengajak masyarakat melakukan seperti yang dilakukan oleh kades,” kata dia.
Menurut Judith, tindakan dilakukan oknum Kades tersebut sudah seharusnya diberhentikan dengan tidak terhormat karena tidak wajar seorang pimpinan melakukan hal semacam itu apalagi ia juga sebagai penatuna dalam Jemaat Gereja. “Jadi masalah ini akan dirapatkan dan hasilnya seperti apa kita liat nanti,” tandasnya. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar