BORERO.ID SANANA– Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam, Kabupaten Kepulauan Sula menjalin kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara, 7 Juni 2023 kemarin, di ruang auditorium STAI Babussalam.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu menghadirkan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Asep Hedi Turmudi, sekaligus Wakil Sekretaris Majelis MUI Malut. Selain itu dirangkaikan kuliah tamu bertema “Fatwa MUI Dalam Menjawab Issue-issue Kontemporer di Maluku Utara”.
Ketua STAI Babussalam, Sahrul Takim, menyampaikan Asep merupakan orang turut berkontribusi dalam perjalanan kampus STAI Babussalam. Asep pernah menjadi tim penguji untuk mahasiswa baru angkatan pertama, bahkan juga pernah mendampingi assesor kala itu ketika akreditasi pertama untuk prodi studi Akhwal Al-Syaksiyah. ” Rasanya kurang jika lembaran sejarah perjalanan STAI Babussalam Sula Maluku Utara tidak tertulis nama Bapak Asepi”, kata Sahru saat memberi sambutan.
Menurutnya, MUI secara kelembagaan hadir meneguhkan posisinya sebagai wadah silaturahmi musyawarah ulama, cendekiawan Muslim untuk menyatukan gerak, langkah, serta meningkatkan partisipasi umat Islam. Keberadaan MUI selalu identik dengan fatwa. Karena salah satu peran MUI adalah sebagai pemberi fatwa.
” MUI memiliki kewenangan menetapkan fatwa mengenai masalah-masalah syari’ah secara umum, baik bidang akidah, ibadah, maupun akhlak dengan senantiasa menjunjung tinggi asas kebenaran dan kemurnian pengamalan agama oleh umat Islam di Maluku Utara, Khususnya di Kepulauan Sula” ujar Sahrul
Asep Hedi Turmudi dalam kuliah tamu itu mengatakan, eksistensi fatwa dalam perspektif otoritas hukum Islam ketika mengkaji eksistensi fatwa dalam perspektif otoritas hukum Islam, maka didapatkan adalah fatwa sebagai “penjelas” dan “penjabaran” dari nash-nash didalam hukum Islam. Sebab kata dia, fatwa mengikat bagi umat Islam yang telah diwajibkan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam.
Menurut dia, bagi seseorang mengaku beragama Islam, berdasarkan teori penerimaan otoritas hukum Islam, wajib baginya untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam. Hanya saja sebut Asep, ketentuan hukum Islam yang bersumber langsung kepada Al-Qur’an dan Hadis seringkali tidak dapat dipahami secara langsung oleh sebagian umat Islam. “Seperti adanya ayat-ayat mutasyabihat, maupun adanya ayat-ayat yang bersifat umum dan memerlukan penjelasan dari para ahli hukum Islam,” kata Asep. (Red/Ano)