Masalah RL Diusulkan ke DPP PKB

Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, saat menggelar konfrence pers,,kamis (12/1/2023) malam. (Dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate akhirnya mengusulkan penonaktifan RL sebagai anggota partai ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) melalui Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Maluku Utara.

Usulan tersebut setelah dilakukan rapat pleno DPC PKB Kota Ternate, Rabu 11 Januari 2023, yang manghasilkan dua point keputusan rapat dan disepkati untuk ditindaklanjuti.

Pertama, permohonan kepada DPP PKB melalui DPW PKB Provinsi Maluku Utara agar memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai pembebastugasan dari jabatan dan atau jabatan atas nama partai dan pemecatan atau pembenhentian keanggotaan partai.

Kedua, menginstruksikan fraksi PKB DPRD Kota Ternate segara menarik yang bersangkutan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jika demikian, RL nantinya hanya anggota biasa di DPRD Kota Ternate.

Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/1/2023) malam menegaskan, pengusulan penonaktifan RL ke DPP PKB lantaran sudah dua kali membuat masalah yakni dugaan perselingkuhan. “Pengsulan penonaktifan ini sudah diputuskan secara resmi melalui rapat harian partai dan dilanjutkan dengan rapat pleno Rabu kemarin,” tegasnya.

Menurutnya, selain penonaktifan sebagai anggota partai, pihaknya juga sudah memerintahkan fraksi PKB di DPRD Kota Ternate segera mencopot RL dari alat kelengkapan DPRD. Pengusulan ini disampaikan ke DPW PKB Malut untuk diteruskan ke DPP KBP pusat. Pengambilan beberapa keputusan tersebut, lantaran pelanggaran dibat RL sudah berulang kali  yang telah melanggar AD/ART partai. Artinya bagaimana soal marwah partai yang sudah tercemar.

“Tercemar ini karena ulah perbuatan RL yang sudah dua kejadiannya, sehingga secara oraganisasi kami meminta maaf publik Kota Ternate dan Malut. Dengan langkah ini kami akan terus dipandang sebagai partai politik yang menjaga marwah partai dan kepada pendiri partai maupun para ulama,” katanya.

Ditanya terkait PAW RL, Muhajirin mengaku mekanisme PAW itu semua telah diatur dalam partai. Namun yang paling penting itu pencabutan sebagai keanggotaan yang sudah diusulkan. ” Semua itu nantinya menunggu keputusan DPP PKB,” kata Muhajrin. (Gan/Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *