BORERO.ID – Gencarnya penindakan dilakukan oleh Aparatur Kejaksaan RI dan Jajarannya perlu mendapat apresiasi sekaligus dukungan penuh bagi kita semua termasuk kalangan praktisi hukum, pemerhati hukum dan akademisi hukum.
Langkah strategis tindakan represif Kejaksaan Agung itu dalam menggoreng kasus terkait dengan kepentingan masyarakat adalah hal yang sangat populis. Bagi masyarakat tentu saja tidak hanya menyalahkan pemerintah sebagai pembuat regulasi atau kebijakan tata kelola kepentingan masyarakat. Tetapi lebih jauh mengetahui ternyata ditengah kesulitan dan himpitan masyarakat masih ada yang tega berbuat keji dengan menyalahgunakan fasilitas eksport import yang diberikan pengusahan untuk mempermainkan harga.
Hal ini disebut dengan “Mafia” atau “Kartel” yang tidak lain adalah “corruptio” kalau diterjemahkan dalam KBBI adalah “kejahatan, keburukan, dapat disuap, dan tidak bermoral, untuk itu mari kita mengawasi prilaku buruk para mafia, kartel dan koruptor ini untuk membantu penegakan hukum. Demikian diungkap oleh praktisi hukum dan juga seorang akademisi diberbagai perguruan tinggi di Denpasar DR Drs Nengah Renaya, SH, MKn.
Nengah menuturkn, semua pihak tidak boleh diam atau mendiamkan bersikap permisif atau tidak mau tahu, karena yang menjadi korban adalah bukan saja keuangan negara yang digerogoti akibat fasilitas dan kemudahan diberikan oleh Negara. Tetapi juga para pengusaha kecil dan menengah yang tidak mampu bersaing karena harga pasar dengan kualitas yang lebih baik, dan masyarakat juga menjadi korban. ” Karena ada permainan harga oleh pelaku korupsi ayng dimaksud,” ungkapnya.
Disisi lain, memang dengan Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, yang mencabut kata “DAPAT” dan menjadikan pasal 2(1) dan pasal 3 delik materiil yang menunjukkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah menjadi nyata dan pasti ( actual loss ), sehingga disisi lain menjadi hambatan dalam menerapkan unsur kerugian perekonomian negara.
Namun demikian, menurut Nengah, Kejaksaan sudah pernah menerapkan beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang bisa menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan antara lain jauh sebelum adanya putusan Makamah Konstitusi (MK). Antara lain, putusan nomor; 1164 K/ Pid/1985 atas nama terdakwa TG, dimana terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin diwilayah perairan di wilayah mikik negara yang mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakan untuk kepentingan umum menurut Majelis Hakim pada saat itu termasuk perbuatan yang merugikan “perekonomian negara”.
Lanjutnnya, pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan nomor; 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama terdakwa ECW N sebagai direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (Bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip ke-hati-hatiandalam Perbankan dan cenderung KKN.
“Menurut pertimbangan Majelis Hakim termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yang besar dalam kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif,” ujarnya.
Dalam perkembangannya setelah atau pasca dikeluarkannya putusan MK, kasus yang terbukti dalam penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama tersakwa Drs . Ir dengan Putusan MA No.4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021. Dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin Import makan terjadi lonjakan jumlah import barang yang masuk berpotensi merugikan prokduk tekstil dalam negeri dan menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM yang berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besaran.
” Hal ini jg sangat bertengangan dengan kebijakan ekonomi Mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil import,” jelas praktisi hukum dan juga seorang akademisi diberbagai perguruan tinggi di Denpasar ini.
Nengah Renaya menambahkan, hal inilah menjadi pertimbangan perlunya penerapan perekonomian negara dalam kasus-kasus tertentu saat ini ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan Ekspor Import. Terpenting bagaimana hak-hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dengan baik dan dapat terlindungi dengan baik sehingga sirkulasi perekinomian di masyakat dapat bergerak dan peredaran uang di masyarakat secara kontinyu tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yang hanya mencari keuntungan sesaat.
” Jika penerapan perekonomian negara dapat diterapkan, Kejaksaan tidak saja menuntut secara riil kerugian negara sebagai uang pengganti tetapi juga dapat merampas seluruh asset terdakwa dan perusahaan sebagai pergantian atas tergerusnya perekonomian masyarakat luas akibat perbuatnnya,” jelasnya mengahiri. (Red)


