BORERO.ID – Oknum anggota Polres Halmahera Selatan Bripka IDM dapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai bikin banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoret nama institusi.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, Bripka IDM selama berdinas, tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak lima kali.
“Ia telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa ijin di tahun 2021”. Kata Kombes Pol Bambang, rabu 11 Juni 2025.
Kabid menjelaskan, pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan Bripka IDM yakni melakukan Tindak Pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, serta melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP dan yang terakhir ini melakukan penyalahgunaan Narkoba.
“Oleh karena itu, pada Selasa (10/6) kemarin telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM dan Ketua Komisi memutuskan sanksi tegas PTDH sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan,” Ucap Kabid.
Perwira tiga melati itu menghimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan buat pelanggaran sekecil apapun, apalagi yang merugikan masyarakat. Sebab, Polri dalam hal ini Polda Malut menegaskan bahwa kehadiran Institusi Kepolisian untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal.
“Setiap personel Polri diharapakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian,” Tuturnya
“Untuk itu, Polda Maluku Utara bertekad untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial”. Sambung Kabid.
Ia menambahkan, anggota Polda Maluku Utara dan jajaran diminta terus menjaga transparansi dan profesionalisme, sehingga setiap tindakan Kepolisian dapat mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,
“Dengan menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban,” Tambahnya **


