BORERO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Anggota DPRD Halsel dari fraksi Partai Gerindra Eliya Bachmid sebagai tersangka atas keterlibatan kasus suap dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Desakan tersebut disampaikan Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara saat menggelar aksi demontrasi di depan kantor KPK RI, jumat 27 Desember 2024.
Koordinator aksi SKAK Malut Reza A. Syadik dalam keterangan pers menyampaikan, peran senator Gerindra Eliya Bachmid dalam persidangan terpidana AGK cukup jelas, sehingga persengkokolan yang dilakukan nyata untuk dijadikan tersangka.
“Kami meminta ketua KPK yang baru saja dilantik untuk segera menyelidiki nama Eliya Bachmid yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku, yang menyeret AGK menjadi Terpidana” Katanya
Ia menuturkan, dalam fakta persidangan senator Eliya Bachmid telah mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dan itu menyangkut dengan kasus suap dan TPPU AGK.
“Karena adanya aliran dana yang masuk dari Terpidana AGK maka kami mendesak KPK menetapkan Eliya Bachmid tersangka sebab diduga kuat masuk persekongkolan kasus suap dan TPPU,” Ujarnya
Selain itu, SKAK Malut juga mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru dalam Kasus suap dan TPPU, dimana dalam fakta persidangan terkuak para pemberi dan penerima suap dalam kasus tersebut.
“Kita juga mendesak KPK, segera tetapkan tersangka baru bagi pelaku pemberi suap seperti Samssudin A Kadir mantan Sekda provinsi Maluku Utara yang mana ada aliran kurang lebih 400jt lebih,” Tuturnya.