HALTIM  

Demo Perusahaan Tambang Bawa Senjata, 11 Massa Aksi Asal Haltim Jadi Tersangka

BORERO.ID – Sebanyak 27 massa aksi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut saat melakukan unjuk rasa ganti rugi lahan ke perusahaan tambang PT Position yang beroperasi di Wayamli-Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). 

Massa aksi yang mengatasnamakan masyarakat (Warga) adat sangaji Maba Haltim tersebut ditangkap petugas kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat melakukan aksi penghentian aktivitas pertambangan PT. Position.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi mengatakan, puluhan orang tersebut diduga melakukan aksi premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan langkah tegas.

“Mereka diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12:00 WIT oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur”. katanya

Kombes Pol Bambam menuturkan, selain membawa sajam saat melaksanakan aksi, mereka juga diduga melaksanakan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan, sehingga tindakan yang dilakukan dinilai menyerupai aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat dan pihak PT Position.

“Barang bukti yang diamankan berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah, serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” Jelasnya.

Dari 27 orang yang diamankan Lanjut Kabid Humas, pihaknya melakukan penyelidikan dan menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

Para terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun, serta Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya”tutur Kabid Humas

Ia menegaskan, tindakan yang diambil Polda Malut murni sebagai bentuk kewajiban untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dari pelaku kejahatan bukan lantaran berpihak kepada perusahaan tambang PT Position.

“Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,” Ujarnya. **

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *