BORERO.ID – PT. Nuasa Halmahera Mineral (NHM) Ogah menghadiri undangan audensi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia atas pembayaran Gaji dan Hak-hak karyawan PT NHM.
Undangan Kemnaker RI tertuang dalam surat nomor : B-4/II00/M1,04,01/VI/2025 yang diterbitkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI kepada PT NHM untuk menghadiri audensi penyelesaian masalah gaji dan Hak-hak karyawan
Dalam Isi surat tersebut, perusahaan tambang emas itu diundang Kemnaker RI lantaran laporkan yang dilayangkan Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) dengan nomor:10-Adv/SMIT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial.
Namun audensi yang diagendakan Kemnaker RI pada Jumat (13/06/2025) itu tidak dapat dilaksankan lantaran hanya dihadiri para pekerja PT NHM yang didampingi lembaga SMIT, sedangkan pihak menejemen PT NHM enggan hadir.
Kuasa Hukum Pekerja Poltak Agustinus Sinaga kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama para pekerja didampingi SMIT sangat menyesalkan sikap menejemen maupun pemilik PT. NHM, Hj. Robert yang dinilai tidak menghargai lembaga negara.
“Kami sangat sesalkan sikap manajemen PT. NHM, terutama pemilik perusahan,” Ucap Poltak
Ia menuturkan, sikap PT. NHM yang mangkir dalam panggilan Audensi itu merupakan sebuah penghinaan terhadap institusi negara dan terkesan memandang rendah persoalan nasib para pekerja perusahaan.
Baca Juga :
Tak Bayar Gaji, Karyawan PT NHM Bakal Sholat Idul Fitri Depan Kantor Pusat
Unjuk Rasa Karyawan PT. NHM di Jakarta Dihadang Preman
“Kami mendampingi para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka, pihak kementerian pun sudah mengirim surat secara langsung ke kantor pusat perusahaan di Jakarta, namun sampai pertemuan diadakan tidak ada jawaban atau kehadiran dari pihak PT. NHM,” Ujarnya
Bagi Poltak, tindakan PT. NHM mengabaikan panggilan Kemnaker RI tentunya membawa preseden buruk bagi proses hubungan industrial. Karena, pengusaha seharusnya tunduk atas peraturan perundang-undangan dan menghargai lembaga negara yang berwenang menjalankan dan mengawasi aturan tersebut.
“Untuk diketahui, sebelumnya Kemnaker RI melayangkan surat undangan audiensi kepada pihak manajemen PT. NHM, surat dikirimkan pada tanggal 5 Juni 2025,” Tuturnya
Sementara itu, Borero.id berusaha menghubungi kuasa hukum PT. NHM Iksan Maujud, Namun upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bersambut. **


