BORERO.ID, TIDORE – Sebanyak 68 orang warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Soasio menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan.
Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Soasio kepada Perwakilan Penerima Remisi, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia Tahun 2023 di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.
Adapun lampiran surat keputusan tersebut tercantum besarnya masa remisi yang berbeda-berbeda untuk setiap orang, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan tergantung jenis kasus.