BORERO.ID HALSEL — Pada umumya kasus penceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah dari pihak laki-laki. Justru di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, didominasi pihak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian terbilang tinggi dibanding Kabupaten/Kota lain. Hal ini otomatis peluang menduda atau membujang bagi pria/laki yang digugat istri/perempuan cukup tinggi.
Berdasarkan data dari kantor Pengadilan Agama Labuha, per tanggal 25 Agustus 2022, tercatat 169 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama dan 80 persen digugat pihak perempuan.
Humas Pengadilan Agama Labuha, Fuad Hasan ketika dikonfirmasi menyampaikan, wilayah kerja Pengadilan Agama Labuha mencakup tiga kabupaten di Maluku Utara diantaranya, Kabupaten Halsel, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu. Sampai hari ini jumlah perkara yang masuk sampai mencapai 249 perkara gugatan cerai, dan cerai yang suda ada putusan cerai diangka 90 persen. “Dari 249 persen kasus gugatan cerai ini terbanyak di Halsel dengan jumlah gugatan cerai sekitar 169 kasus, dan 80 persen kasus ini digugat oleh perempuan dengan alasan pertama adalah masalah ekonomi kemudian masalah mabuk dan KDRT, kemudan masalah selingkuh,” jelasnya, Rabu (25/8/2022) kemarin.
Fuad juga mejelaskan, untuk sisa perkara yang suda disidangkan tetapi belum diputuskan itu tersisa 8 perkara, tetapi tidak menuntut kemungkinan kasus gugatan cerai ini akan bertambah dibulan depan dan seterusnya.
“Saat ini perkara gugatan cerai sudah disidangkan namun belum diputuskan itu tersisa 8 perkara, namun tidak menuntut kemungkinan kasus akan bertambah dibulan depan sampai akhir 2022,” kata Fuad mengahiri. (Nan)


