BORERO. ID HALSEL — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah daerah Halmahera Selatan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bakal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tahun 2023 mendatang.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Farid Husen ketika dikonfirmasi menyampaikan, ditahun 2023 mendatang, penerapan wajib IMB bagi bangunan baru di Halsel suda tidak lagi digunakan tetapi diganti dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal ini berdasarkan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
“Di tahun 2023 itu suda bukan lagi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses penerbitan PBG bagi masyarakat yang mau melakukan pembangunan gedung baru juga melibatkan tim dari dinas Perkim untuk melihat seberapa layak bangunan tersebut sehingga proses penerbitan PBG sekalian dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” jelasnya Selasa (30/8/2022).
Sertifikat Layak Fungsi (SLF) lanjut Farid, merupakan salah satu standar untuk mengukur bangunan tersebut layak atau tidak untuk difungsikan.
“Contohnya seperti bangunan Hotel atau penginapan, harus memiliki SLF supaya bisa diketahui layak atau tidak, jika tidak maka bangunan tersebut belum bisa digunakan karena dianggap belum layak,” ujarnya.
Farid juga mengatakan ditahun 2023, DPM-PTSP bakal memperketat pengawasan bangunan baru agar sebelum melakukan pembangunan harus mengantongi PBG dan SLF. (Nan)


