BORERO. ID HALSEL — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar, 30 Agustus 2022 kemarin. Kini Guntur Triyono, telah mengijakkan kaki di Bumi Saruma untuk mengawali tugas sebagai Kajari Halsel.
Kedatangan disertai penyambutan orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Halsel dari Pemerintah Daerah ini ada sejumlah dugaan kasus korupsi di Halsel menunggu gebrakan Kajari Guntur Triyono. Sebab, ada beberapa kasus ditinggalkan mantan Kajari Halsel yang lama sebagai pekerjaan rumah, misalnya dugaan kasus korupsi dana hibah perusahaan daerah (Perusda) Primaniaga yang diduga menyeret sejumlah mantan direktur serta pejabat daerah lainnya. Sebelumnya, Kejari Halsel telah melakukan puldata dan pulbaket bahkan telah memeriksa sejumlah saksi baik dari mantan direktur Perusda Primaniaga serta pihak pemerintah dan sejumlah anggota DPRD Halsel, sebagaimana pengakuan kepala Kejari sebelumnya. Selajutnya, kasus dugaan korupsi dilembagakan internet Inspektorat Halsel yang menyeret mantan sekretaris Inspektorat, yang juga pernah menjabat plt kepala Inspektorat beserta kroninya. Dari hasil audit internal, Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan anggaran kurang lebih sebesar Rp 500 juta yang mengalir di rekening pribadi mantan sekertaris inspektorat itu.
Data yang dikantongi media ini menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketaatan pada Inspektorat Halmahera Selatan sesuai dengan surat tugas Inspektur Nomor: 836/100-INSP.K/2021 tertanggal 6 Agustus 2021 yang ditandatangani mantan Inspektur Inspektorat Halsel, telah disimpulkan hasil audit antara lain pengadaan belanja modal personal komputer (laptop) pada kegiatan penyedia peralatan dan perlengkapan kantor tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 42.988.750.00. Atas kondisi tersebut maka tim pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektur untuk memerintahkan kepada mantan sekertaris inspektorat agar mempertanggungjawabkan kerugian daerah sebesar Rp 42.988.750.00 atas selisih harga pengadaan dengan menyetor ke rekening kas daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran ke Kasubag Evlap untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya temuan soal belanja perjalanan dinas fiktif pada kegiatan penunjang administrasi perkantoran tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 82.795.900.00. Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektur untuk memerintahkan kepada F, A dan Z agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 82.795.900.00 dengan menyetor ke rekening kas daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Kasubag Evlap untuk ditindaklanjuti. Terdapat Pertanggung jawaban Ganti Uang (GU) atas kegiatan penunjang administrasi umum tidak sesuai ketentuan yang diambil langsung mantan sekertais inspektorat sebesar Rp 46.800.473. Terdapat belanja makan minum kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 276.491.699, serta tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 25.930.611. Terdapat belanja makan minum rapat dan kegiatan tidak sesuai kondisi sebenarnya yang diambil langsung oleh FA sebesar Rp 37.869.252.
Dengan demikian, total jumlah temuan secara keseluruhan yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 251.905.186. Sedangkan temuan secara administrasi sebesar Rp 276.491.699. Atas temuan ini, tim audit merekomendasikan kepada Inspektur agar memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada mantan sekertaris inspektorat sebagai PPK, Panitia Penilai Hasil Pelaksanaan Pekerjaan dan Bendahara Barang yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memerintahkan kepada mantan sekertrais inspektorat untuk menyetorkan uang sisa pengadaan laptop yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 42.988.750, dan bukti setoran disampaikankepada tim tindaklanjut Inspektorat. Merekomendasikan kepada Inspektur agar memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 92.146.100 dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut ke tim tindaklanjut Inspektorat. Memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp 6.170.000 dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut ke tim tindaklanjut Inspektorat. Memerintahkan pejabat penatusahaan keuangan untuk lebih cermat dalam melakukanverifikasi bukti pertanggungjawaban pegalanan dinas.
Merekomendasikan kepada Inspektur agar memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran Inspektorat yang lalai dalam mengelola kas. Memerintahkan kepada mantan Inspektur, FA, untuk menyetorkan uang sisa GU yang kedua yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 46.800.470 dan bukti setoran disampaikan kepada tim tindaklanjut audit internal. Memberikan teguran dan sanksi kepada pada Sekertaris Inspektorat dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memberikan teguran dan sanksi kepada bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memerintahkan bendahara pengeluaran untuk menyampaikan bukti-bukti yang benar atas penggunaan uang makan minum sebesar Rp 25.930.611. Apabila tidak dapat menyampaikan bukti-bukti tersebut, maka wajib menyetorkan pada Rekening Kas Daerah dan bukti setoran disampaikan pada tim audit internal Inspektorat sebagai bahan tindaklanjut. Memerintahkan kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) lnspektur, FA, agar menyetorkan kembali uang makan minum sebesar Rp 37.869.252 pada rekening kas daerah, dan bukti setoran disampaikan pada tim audit internal Inspektorat sebagai bahan tindaklanjut. Diketahui bahwa kasus ini telah bergema di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga masyarakat Halsel pun menanti gebrakan bagi kepala Kejaksaan Negeri Halsel yang baru, Guntur Triyono. (Red/Nan)


