HUKRIM  

Jaksa Mulai Periksa Berkas Tersangka Oknum Anggota DPRD Malut

Kasi Penkum Kejati Malut

BORERO.ID – Pasca Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka oknum Anggota DPRD Provinsi Malut berinsial AD alias Amin.

Perkara tersebut dilaporkan ke penyidik sejak 9 April 2020 terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektoronik (UU ITE) ini dengan korban Hi Fayakun. Setelah dilakukan penyilidikan hingga penyidikan serta penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Malut akhirnya menuai progres ke tahap I atau P19. Kini berkas itu telah diterima Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut pada Rabu (6/1/2021) kemarin. Selanjutnya Kejati Malut akan memulai melakukan pemeriksaan atau meniliti kembali berkas tahap I itu baik secara formil maupun materil.

” Berkas tahap I tersangka oknum DPRD berinisial AD itu sudah kami terima, Rabu kemarin ,” ujar juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga, Kamis (7/01).

Kepala Seksi Penerangan Hukum ini menegaskan, setelah menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik tersebut selajutnya akan dipelajari atau diteliti sebaik mungkin. Menurut Jaksa berpangkat Madya itu bahwa dengan durasi waktu untuk mempelajari setiap berkas perkara sesuai ketentuan KHUPidana terhitung selama 14 hari kedepan.

” Jadi waktu mempelajari berkas perkara itu 14 hari berdasarkan perintah KHUPidana” tandas Richard. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *