BORERO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut berhasil mengamankan seorang terlapor dugaan peredaran Narkoba jenis berinisial ALA warga Kelurahan Makasar Timur, kota Ternate.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9) sekitar pukul 05.50 WIT, di rumah terlapor. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 11 saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan jaringan di balik barang tersebut,” Kata Hadi.
Ia menuturkan, dalam proses penggeledahan, terlapor mengakui menyimpan narkotika di bawah lemari pakaian miliknya. Barang bukti kemudian diserahkan dan diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas lanjut Hadi, terlapor mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Ternate. Namun, terlapor mengaku tidak mengetahui identitas orang itu dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.” Ujarnya
Ia menambahkan, pihak penyidik juga masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.
“Polda Malut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika yang merusak generasi muda,” tutup Kabidhumas. **

