Satu kursi Dapil Ternate-Halbar Bakal Hilang

Pemilu 2024 dipastikan pengurungan dan pergeseran kursi anggota DPRD Provinsi Malut dari Dapil I ke Dapil III (Dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Uji publik penataan daerah demilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkama Konstitusi. Forum uji materi publik digelar di muara hotel Ternate, Selasa (17/01/2023), beragam saran pendapat disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.

Diantaranya, penambahan jumlah kursi sesuai perkembangan jumlah penduduk di Provinsi Maluku Utara. Selain itu, partai politik menolak pergeseran kursi khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Ternate-Halbar ke Dapil III Halteng-Haltim- Kota Tidore Kepuluan. Jika demikian, satu kursi Dapil I Ternate-Halbar dipastikan akan hilang.

Penolakan pergeseran kursi itu, secara otomatis Dapil I Ternate-Halbar yang awalnya memilki 12 kursi menurun menjadi 11 kursi. Sementara dapil III Halmahera Tengah-Halmehara Timur- Kota Tidore Kepuluan, terjadi penambahan dari 8 kursi, plus Dapil V Kepsul-Taliabu menjadi 10 kursi.

“Kami dari Gerindra  Malut secara tegas menolak terjadi perpindahan atau perubahan kursi Dapil 1 Ternate Halbar ke Dapil 3, Tikep-Halteng-Haltim,” kata juru bicara DPD Gerindra Malut, Sukardi Ikhi Husen.

Uji publik ini merupakan forum penyampaian informasi apa telah menjadi rancangan KPU dan paling penting dari proses soal penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilu. “Kami meminta agar Dapil I Ternate-Halbar tetap pada posisi 12 kursi, dan dapil lain pun tetap kursi yang sama,” harap juru bicara Gerindra Malut.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat (idetimur.com)

Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, hasil rancangan uji publik akan disampaikan ke KPU RI, dan juga DPRD Provinsi Malut.  “Kami berharap dari uji publik ini sudah diketahui sebagai informasi dan masukan-masukan sudah dicatat. Dan akan kami sampaikan ke KPU RI, digunakan menyusun peraturan KPU, dan sebelum penyusunan, KPU  akan sampaikan ke Komisi II DPR RI,” tuturnya.

Mengenai aspirasi peserta pemilu, seperti permohonan untuk mempertimbangkan soal data penduduk di beberapa wilayah yang bertambah, kemudian ada yang berkurang termasuk Halteng.

Hal tersebut bukan otoritasnya KPU, sebab KPU sebagai pengguna data dan menerima data dari Pemerintah terutama dari Kementerian Dalam Negeri terkait daftar agregat per Kecamatan. “Itu yang menjadi dasar KPU menyusun Dapil ini, jika ada pergeseran berarti jumlah penduduknya bertambah di dapil tertentu dan lainnya tetap stabil,” kata Pudja.

Saat ini jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.337.368 jiwa. Sementara jumlah 45 kursi tersebar untuk Dapil I Ternate-Halbar 11 kursi, Dapil II Halut-Morotai 9 kursi, Dapil III Halteng-Haltim-Tikep 10 kursi, Dapil IV Halsel 9 kursi dan Dapil V 6 kursi. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *