HUKRIM  

Polisi Gagalkan Dua Kilo Ganja Siap Edar ke Wilayah Tikep

BORERO.ID- Ganja seberat dua kilo gram dan shabu seberat 4, 26 gram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Polres Ternate. Barang bukti ini rencana siap diedarkan ke wilayah Tidore Kepuluan (Tikep) Provinsi Maluku Utara oleh pelaku II alias Ifan yang merupakan warga Kelurahan Indonesiana Kota Tidore, namun keburu ditangkap. Ifan ditangkap Polres Ternate saat menjemput ganja tersebut di Kantor Pos Kelurahan Bastiong, Selasa (12/1/2021) kemarin yang mengaku disuruh oknum Napi di Lapas Kelas II Ternate bernama Opal.

Tak hanya Ifan, namun dalam sehari itu Polres Ternate juga mendapat informasi bahwa MA alias Alfa yang merupakan warga Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diduga membawa sejumalah paket kecil berisikan ganja dari Tikep. Atas informasi ini personil Reserse Narkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap Alfa di terminal pasar Bastiong.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada menyatakan, kedua pelaku berinsial II alias Ifan dan MA alias Alfa yang diduga kuat terlibat kasus narkoba ini dijerat dengan pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika.

” Ancaman hukuman penjara 4 Tahun hingga maksimal 20 Tahun penjara,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban dan Kasubag Humas Ipda Wahyuddin saat menggelar jumpa pers ungkap kasus, Jumat (15/1/2021).

Kapolres mengaku, kedua pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika golongan satu. Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Bahrun Hi. Syaban. Tim kemudian melakukan pengintian terutama kepada pelaku II alias Ifan di seputaran Kantor Pos Bastiong saat menjemput paket dua kilo tersebut. Saat itu sekitar pukul 16 : 15 WIT pelaku keluar membawa dua bungkusan paket warna merah langsung digerebek personil.

Pelaku kelihatan gugup dan ketakutan, serta mengaku kepada anggota bahwa dirinya sedang mengambil paket kiriman yang dikirim dari Kota Medan. Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Ternate, ternyata bungkusan itu berisikan narkotika jenis ganja dan lima sachet plastic bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis Shabu. Menurut mantan Kapolres Halmahera Barat ini, pelaku Ifan mengaku paket itu diminta temannya yang bernama Opal yang saat ini menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Ternate untuk mengambil paket kiriman tersebut.

“Pengakuan pelaku bahwa paket kiriman ini akan dibawa ke Kota Tidore untuk diperjual belikan di sana,” ungkap Kapolres Ternate. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *