Polres Ternate Didesak Segera Tetapkan Oknum Dokter Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

TERNATE – Tim Penyidik Polres Ternate Didesak segera menetapkan Oknum Dokter inisial IF dan rekannya sebagai Tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Ternate Maluku Utara berinisial FN.

Akademisi Hukum Maluku Utara Hasanuddin Hidayat Kepada media ini, Rabu (26/07/2023) mengatakan, tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain sudah jelas tidak dibenarkan karena ada aturan yang mengatur setiap ada permasalahan yang terjadi di masyarakat dan negara menjamin itu, bukan main hakim sendiri.

“Kekerasan terhadap orang lain itu tidak diperbolehkan sebab ini negara hukum, kalau dilihat terjadinya peristiwa itu lantaran cemburu terhadap pasangan dan memiliki cukup bukti, kenapa oknum dokter tidak mengambil langkah hukum malah main hakim sendiri, apalagi berprofesi sebagai dokter harusnya menjadi contoh orang yang sadar dan patuh terhadap hukum” katanya

Ia menuturkan, Upaya hukum yang saat ini tengah bergulir di meja penyidik Polres Ternate agar secepatnya mendapat kejelasan dan kepastian hukum, baik untuk terlapor maupun korban penganiayaan.

“Dalam kasus ini kan terlihat sudah agak jelas, dimana penyidik tidak lagi terlalu bekerja keras mengungkapkan terjadinya tindakan pidana, kerena motivnya ada, pelakunya ada, korbannya juga ada, barang bukti berupa hasil visum dan CCTV juga ada, jadi status penyelidikannya sudah bisa dinaikkan ke tahap penyidikan agar secepatnya ditetapkan tersangka,” ujarnya

Dosen Hukum IAIN Ternate itu menambahkan, dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum dokter tersebut baiknya menjadi atensi penyidik dalam penangan perkara, sebab publik Maluku Utara khususnya Kota Ternate tengah resah dengan kondisi dunia medis yang terjadi di belakangan ini.

“Karena ulah oknum, dunia medis di Maluku Utara menjadi sorotan bahkan publik dibuat resah. Karena itu pihak penegak hukum diminta agar penganan perkaranya menjadi atensi tersendiri.” Tutupnya (red).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *