EKOPOL  

Diduga Miliki Wanita Idaman Lain, Gubernur Sherly Diminta Copot Plt Kadis PUPR Malut

Fores gelar Aksi unjukrasa didepan Kediaman Gubernur Malut

BORERO.ID – Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Diminta segera copot pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Malut inisial RID atas dugaan pelanggaran Disiplin ASN dan Kode Etik ASN lantaran diduga memiliki Wanita idaman lain.

Desakan pencopotan jabatan tersebut datang dari Forum Strategis Pembagunan Sosial (Fores) Malut yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, kamis 24 Juli 2025.

Salah satu orator Fores, Sandi Usman dalam orasinya mengatakan, Publik Maluku Utara kembali dihebohkan atas dugaan skandal pernikahan sirih oleh salah satu oknum pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Malut.

Pejabat tersebut merupakan Sekertaris Dinas PUPR Malut, yang juga diberi kepercayaan oleh Gubernur Sherly sebagai Plt Kepala Dinas, dimana pejabat itu disinyalir miliki hubungan asmara dengan oknum ASN di BPBJ setda Provinsi Malut berinisial QS.

Atas dugaan tersebut, Fores meminta agar Gubernur Sherly Tjoanda segera ambil langkah tegas sebab merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan moral seorang pejabat.

“Berkaitan dengan kasus ini Gubernur Maluku Utara mempunyai wewenang penuh atas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN. Hal itu berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2003 dan PP Nomor 9 Tahun 2003 yang menerangkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur,” Teriaknya

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Gubernur Sherly dapat mengambil kebijakan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sesuai Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi ASN.

“Ketegasan regulasi dimaksud bahwa nikah sirih bagi ASN dianggap pelanggaran disiplin ASN dan sanksi yang dikenakan berupa penurunan jabatan, pembebesan dari jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” Tuturnya

Sandi menilai, Gubernur Sherly pernah mencopot Kadis Perhubungan lantaran perihal kasus yang sama, yakni dugaan nikah sirih, sehingga Gubernur Sherly juga berlaku adil dan tegas kepada Plt Kadis PUPR Malut.

“Kasus ini terkesan ada perlakuan istimewa oleh Gubernur Sherly sehingga tidak berani mencopot Plt Kadis PUPR, dan sepertinya Gubernur diduga melindungi Plt Kadis dan turut melegitimasi pelanggaran,” Pungkasnya **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *