DAERAH  

Kejati Malut Terbuka Tangani Kasus Korupsi

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga saat menjadi narasumber dialog publik

BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan informasi tentang penangan kasus tindak pidana korupsi tidak akan pernah ditutupi justru sebaliknya terbuka. Namun ada batasan-batasan yang disampaikan karena Kejati Malut juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat menjadi salah satu narasumber  dalam dialog public yang digagas Komunitas Wartawan (Kowar) Gosale Provinsi Malut  bertema,” Pers Sebagai Akselerator Perubahan Maluku Utara, Sabtu (13/2/2021) malam.

“ Soal informasi ke public kami dari Kejati Malut tidak menutupi terutama kewenganan diberikan untuk menangani perkara kasus korupsi serta HAM berat ,” kata Richard kepada peserta dialog bertempat di Istana Cafe Ternate.

Meski demikian, informasi disampaikan lewat media bukan berarti semua dibuka secara gambalang dan jelas. Namun sebaliknya hal-hal tertentu yang disampaikan. Sebab menurut Richard,ada asas praduga tidak bersalah harus dijunjung serta norma-norma kesusilaan perlu diperhatikan saat menyampaikan pendapat. Karena itulah rekan-rekan pers jangan berangapan yang bukan-bukan apalagi dalam penanganan sebuah kasus yang disampikan harus punya kekuratan data dari tim penyilidikan.

“ Jika unsur penanangan kasus itu terpenuhi tentu kita akan sampaikan secara jelas seperti  ekspose kasus dugaan korupsi kapal Nautika. Sebaliknya demikian ada hal-hal belum bisa disampaikan karen unsur belum terpenuhi. Prinsipnya Kejati dan wartawan adalah mitra kerja maka butuh kerja sama penting demi sebuah akselerator perubahan di Maluku Utara,” tandas Richard.  (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *