BORERO.ID – Kebijakan pengaturan waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diatur pemerintah pusat melalui program Work From Anywhere (WFA) ternyata berdampak terhadap penurunan disiplin ASN di pemerintahan kota Tidore kepulauan.
Pasalnya, banyak ASN di Kota Tidore dinilai salah kaprah dalam menerapkan kebijakan WFA, sebab para ASN justru memandang kebijakan tersebut merupakan waktu libur.
Dilingkup Pemkot Tidore, program WFA diberlakukan pada hari selasa-kamis terhitung sejak pukul 14.00 hingga 17.00 Wit, para ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, sedangkan dari pukul 08.00 hingga 14.00 tetap bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin mengatakan, sikap ASN yang memaknai WFA sebagai hari libur, jelas bertentangan dengan aturan. Selain itu, sikap tersebut juga bertentangan dengan semangat Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas penegakkam disiplin kerja bagi ASN.
“Program WFA ini bukan waktu libur, jadi kalau sudah diatas Jam 2, kemudian ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Kantor, maka ASN wajib untuk kembali ke kantor guna melayani Masyarakat,” Kata Rusdy
Ia menuturkan, bagi ASN yang malas berkantor, berkinerja buruk maupun tidak disiplin, pihaknya bakal memotong TPP karena sesuai dengan perintah yang tertuang pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap ASN bisa jujur dalam bekerja, soal pelayanan itu menjadi tanggungjawab dari masing-masing pimpinan OPD, mereka sudah harus berinovasi untuk mengatur jam kerja buat bawahan mereka, misalnya dibuatkan shift-shift sehingga produktifitas layanan tetap terjaga, dan Masyarakat tidak dipersulit,” Ujarnya
Menurutnya, pelayanan bagi masyarakat tidak hanya difokuskan bagi OPD yang melakukan pelayanan dasar, seperti Kesehatan dan Pendidikan, melainkan diwajibkan untuk semua OPD yang ada dilingkup Pemerintah Kota Tidore.
“Tidak ada alasan bagi ASN yang menghambat urusan Masyarakat dengan dalih WFA,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini tercatat banyak ASN yang tidak mengisi absensi baik disiang hari maupun sore hari, padahal jadwal absensi untuk pemberlakukan WFA harus diisi sebanyak 3 kali, yakni pagi, siang dan sore.
“Soal jam kerja ini kami kontrol melalui absen, kalau ada ASN yang tidak absen, sudah pasti TPPnya akan dikurangi sebesar 2 Persen,” tandasnya.
Selain program WFA, Pemerintah Kota Tidore juga memberlakukan penerapan jam kerja berbasis WFO yang dikhususkan pada Hari Senin, untuk di Hari Jum’at telah diberlakukan program Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. **


