HALTIM  

Dua Tersangka Korupsi Anggaran Air Mancur Haltim Dijerat Pasal Berlapis

Kasi Intel Kejari Haltim Saiful Anwar

BORERO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi anggaran Air Mancur di Kabupaten Haltim yang dipusatkan di rungan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (15/03/2021).

Kepala Kejari Haltim Andri Notanubun melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Haltim Saiful Anwar yang didampingi Kasi bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejari Haltim Dedi Santosa, kepada sejumlah awak media di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, tahap II kasus dugaan korupsi air mancur haltim berjalan dengan lanjar.

“Kegiatan berjalan dengan lancar, setelah kegiatan kedua tersangka kita bawa ke rumah tahanan (rutan) Jambula untuk melaksanakan tahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi air mancur haltim, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dengan inisial FD dan pihak penyedia atau kontraktor dengan inisial ZA.

“Perkara proyek Air Mancur pada Gapura Haltim tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu sebesar Rp 720 juta dan kerugian negara proyek itu sesuai dengan hasil audit BPK sebesar Rp 555 juta lebih,” ujarnya.

Setelah penitipan tersangka di rutan jambula kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar penuntutan di pengadilan Tipikor Ternate.

“Sesegera mungkin kita akan lakukan pelimpahan di pengadilan tipikor ternate, kemungkinan dalam waktu tidak lama setelah penitipan tersangka hari ini,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo 18 UU 31, 99, 20, tahun 2021 tentang tipikor, kemudian pasal 3 dan pasal 9 UU Tipikor.

“Dari pasal-pasal itu hukumannya mulai dari 4 tahun dan 20 tahun,” tutupnya. (red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *