BORERO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi dengan Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan (Rakorwasin Keubang) Tingkat Provinsi Malut. Kegiatan ini di Gamalama Ballrom Sahid Bela Hotel Ternate yang dihadiri oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba, Senin (24/05/2021).
Gubernur saat memberi sambutan mengatakan, visi dan misi kepala daerah merupakan komitmen untuk menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Maka dilaksanakan secara efektif, menggunakan sumber daya secara efisien dengan menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Gubernur, untuk memastikan pelaksanaan program yang dilaksanakan perangkat daerah telah sesuai dengan standar atau norma ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka diperlukan sistem kontrol pengawasan yang baik. Maka setiap kepala daerah dibantu Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat daerah. Sebab APIP dapat memberikan nilai tambah maksimal jika diberikan kapabilitas yang cukup.
“ Peran itu dalam bentuk melaksanakan apa yang menjadi tugasnya sesuai kebijakan pengawasan dari kemendagri, arahan pimpinan, BPKP, dan KPK” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan demi meningkatkan peran APIP tersebut, APIP harus aktif berkomunikasi dengan BPK, KPK dan APH serta bersinergi dengan sesama Inspektorat maupun Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian dan BPKP. Gubernur mengajak semua bahu membahu, saling bersinergi dalam meningkatkan kualitas dan peran APIP di wilayah Provinsi Malut.
“ Maka adanya Rakorwasin Keubang Tingkat Provinsi Malut Tahun 2021 ini merupakan salah satu bentuk sinergi dalam mengawal pembangunan Maluku Utara di berbagai sektor dapat berjalan sukses dan mencapai hasil yang diharapkan,” harap Gubernur.
Sebelumnya kegiatan itu dibuka oleh Deputi Kepala BPKP bidang PPKD Dadang Kurnia didampingi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dari hasil kegiatan supervisi KPK. Sebanyak 7 sertifikat tanah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Malut yang diterima oleh Gubernur Malut. Selanjutnya 2 sertifikat diberikan kepada pemerintah Kota ternate yang diterima Walikota Ternate, 2 sertifikat lainnya diberikan kepada pemerintah Halmahera selatan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Halsel, dan 64 sertifikat lagi diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang diterima oleh Bupati Pulau Morotai. Yang diberikan oleh Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Abdul Aziz yang didampingi Kepala Satgas Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria. (Red)

