BORERO.ID – Pemicu terjadinya konflik antar desa di Kecamatan Patani Barat Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada April 2026 lalu, kini penanganan kasusnya mulai ada titik terang.
Dalam konfrensi pers, Polda Maluku Utara memaparkan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik antara Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, yang dipimpin langsung Kapolda Malut Irjen Pol. Arif Budiman yang digelar di depan lobi Mapolda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026) sore.
Pada penanganan perkara tersebut, Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi, termasuk kasus meninggalnya warga Desa Banemo, Ali Daud, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat yang melibatkan Desa Sibenpopo dan Desa Banemo. Konflik itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko, serta menimbulkan kerusakan terhadap 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.
Proses penyidikan perkara meninggalnya Ali Daud, penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap peristiwa tersebut, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, serta pendalaman bersama para ahli.
Dari hasil penyidikan dan analisis terhadap fakta serta alat bukti yang diperoleh, Polda Maluku Utara menyimpulkan bahwa belum ditemukan fakta dan bukti yang mendukung dugaan bahwa meninggalnya Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, analisis secara ilmiah serta keterangan para ahli, sehingga penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Sementara itu, dalam perkara meninggalnya Silas Jiko, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyidikan, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko.
Pada Kamis (24/9/2026), Polda Maluku Utara kemudian melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, lima orang berhasil diamankan, yakni SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian dan upaya penegakan hukum terhadap ketiganya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa personel tidak menggunakan peluru tajam. Personel hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum. Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halteng untuk menentukan proses hukum, selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.
Polda Malut menegaskan bahwa perkara meninggalnya Ali Daud dan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Silas Jiko merupakan perkara yang ditangani secara terpisah, dengan proses hukum masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku Utara untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong terciptanya kembali situasi yang aman dan kondusif di wilayah Patani Barat.
Polda Maluku Utara memastikan seluruh proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan fakta, alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku. **

