BORORE.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Malut, di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Malut.
Ini disampaikan Kajati usai kunjungan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Rabu sore, 18 Juni 2025.
Herry mengatakan akan mengecek secara langsung penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pembelian lahan eks rumdis tersebut di Kejari Ternate.
“(Penanganan kasus) ini saya baru dengar, sehingga saya tanyakan dulu, supaya jangan terjadi jawaban yang salah, ya. Saya akan tanyakan, saya akan evaluasi,” Kata Herry didampingi Kapus Penkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
Ia mengaku terkejut dengan kronologis kasus tersebut, perihal lahan milik pemerintah yang disinyalir dibayar pemerintah menggunakan dana APBD Kota Ternate.
“Saya akan pelajari dulu, tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih penanganan kasusnya dari Kejaksaan Negeri Ternate, jika memang sangat krusial dan kompleks kita akan ambil alih,” Ucap Kajati
Ia menambahkan, langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran serta pengelolaan aset negara.
Sekedar Informasi, penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan eks rumah dinas gubernur yang ditangani Kejari Ternate dinilai janggal lantaran penanganan perkara tersebut sempat dihentikan tanpa kejelasan penyelesaiannya.
Kasus pembelian lahan ini melibatkan Dinas Perkim Kota Ternate yang saat itu dijabat oleh inisial RM (saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Ternate). Lahan eks rumdis tersebut merupakan lahan milik Pemprov Malut sebagaimana putusan dari Pengadilan pada 2012. Kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/pdt/2013.
Anehnya dasar dari putusan ini diduga diabaikan dengan tetap dilakukan proses pembayaran lahan menggunakan APBD Kota Ternate TA 2018 senilai kurang lebih Rp 2,8 miliar.


