BORERO.ID – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara menetapkan pengelola tempat Karaoke Number One atas dugaan kasus pekerjakan anak dibawah umur
Pengelola tersebut yakni VKG alias Velo dan YL alias Aceng yang tak lain adalah manajer dan pemilik karaoke Number One yang berlokasi di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torid, mengatakan bahwa saat ini penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini berkas perkaranya sudah kami serahkan ke jaksa,” Kata Sofyan, Selasa 1 Juli 2025.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Saat itu, tim Resmob Polres Halmahera Utara menggelar razia di sejumlah cafe dan karaoke. Petugas mendapati dua orang anak yang masih di bawah umur tengah bekerja di tempat hiburan tersebut. Kedua anak di bawah umur ini merupakan warga Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Bahkan kabarnya, anggota DPRD Provinsi Malut inisial AK, juga pernah diperiksa lantaran AK diduga merupakan pemilik tempat karaoke itu. **


