Tunda Bayar Gaji, Pemprov Malut Minta Pegawai “Tahan Lapar”

Gubernur Maluku Utara Sherly Djuanda. (foto rais dero)

BORERO.ID – Gaji sejumlah pegawai non ASN atau honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dikabarkan belum menerima Gaji dari bulan Januari hingga Juni 2025.

Beberapa dari honorer tersebut kemudian diakomodir Pemprov Malut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap satu yang diserahkan langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Djuanda pada 23 April 2025 dengan berisikan Tanggal Mulai Tugas (TMT) terhitung dari 1 April 2025.

Setelah menerima SK dari Gubernur Sherly, gaji honorer dan juga gaji setelah diakomodir menjadi PPPK belum juga diterima dengan alasan tidak memiliki anggaran, disusul kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Malut melalui surat edaran Sekertaris Daerah nomor 800.1.3/122/2025 tertanggal 20 Mei 2025 mengenai pembayaran gaji pegawai non-ASN yang diakomodir menjadi PPPK tahap 1.

Dalam surat edaran itu tertuang bahwa menimbang ketersediaan alokasi belanja pegawai, maka honorer yang diakomodir menjadi PPPK, terhitung mulai 1 Oktober 2025 baru diberikan gaji dan tunjangannya sebagai PPPK tahap I.

Atas penundaan pembayaran gaji tersebut, pegawai non-ASN yang sudah diangkat jadi PPPK di beberapa OPD itu terpaksa ikat perut alias tahan lapar walaupun aktif berkantor.

Salah satu pegawai non-ASN yang saat ini jadi PPPK tahap I kepada wartawan Jumat (4/7/2025) mengatakan, di OPD tempat ia bekerja, dirinya belum menerima gaji sejak bulan Januari sampai Juni 2025. Baik itu gaji sebagai honorer maupun gaji setelah diangkat PPPK.

“Di torang pe OPD deng beberapa OPD lain seperti dispora, dinas perkim, dinas PU, dinas Sosial bahkan gaji honor juga tidak di bayar dengan alasan suda tidak dianggarkan karena so jadi PPPK, padahal di OPD lain teman-teman honor yang suda PPPK itu masih dapat gaji dari januari sampe Maret,” Ucap pegawai yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ia menuturkan, jika pemberian gaji ditunda hingga Oktober 2025, dirinya beserta honorer yang jadi PPPK lainnya menitipkan harapan kepada Gubernur Sherly agar dapat mengambil langkah atau kebijakan terkait masalah pembayaran gaji tersebut.

“Baru so jadi PPPK, SPMT dibuat di bulan Oktober lagi, akan torang kapan baru bisa kase hidup tong pe anak deng bini, semoga Ibu Gubernur bisa buat keputusan tanpa mengurangi dan hilangkan Hak-Hak pegawai sesuai ketentuan dan penetapan pengangkatan yaitu 1 April 2025,” Pintanya **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *