HUKRIM  

Propam Proses Oknum Polisi di Malut Nikah Siri dan Tega Telantarkan Anak Istri 

Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Indra Pramana dan Istri Siri Bripda MAC

BORERO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut, Kombes Pol Indra Pramana, pada selasa (8/7) pagi menyambangi langsung rumah seorang Istri Siri Oknum Anggota Polisi Bripda MAC di kelurahan Kalumata, Kota Ternate.

Kedatangan Perwira bunga Tiga tersebut, menerima laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) atas penelantaran rumah tangga anggota polisi yang dilakukan Bripda MAC.

Dikesmpatan itu, istri Siri Bripda MAC kepada Kabid Propam Kombes Pol Indra Pramana mengaku dirinya telah menikah secara Siri dengan Bripda MAC namun tak lagi diberi nafkah selama tiga bulan kemarin.

“Terakhir saya diberi uang sebesar satu juta rupiah, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan” Ucap RT

Istri Siri Bripka MAC itu berharap Polda Malut melalui Bidang Propam dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menyelesaikannya lewat jalur hukum.

“Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil” Ujar RT

Ia menyatakan terima kasih kepada Kabid Program yang telah meluangkan waktu melihat kondisi di lapangan, serta berharap permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan propam Polda Malut dan mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” Tururnya

Menanggapi itu, Kombes Pol Indra Pramana mengatakan setiap aduan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Dan pihaknya menegaskan komitmen Propam menjaga integritas institusi Polri.

“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” kata kabid Propam

Ia mengapresiasi keberanian pelapor dalam menyampaikan pengaduan. Dan menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan internal kepolisian. **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *