BORERO.ID – Seorang Pria inisial G.S Alias iwan (45 tahun) terpaksa diamankan Satuan Resnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa (15/7) kemarin.
Hal tersebut setelah tim res narkoba berhasil mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan terduga iwan terdeteksi sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui juru biacaranya AKP Umar Kombong menyatakan, penangkapan terduga iwan dipimpin langsung Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba IPTU Suherman, setelah tim opsnal menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 27 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13 gram,” Kata AKP Umar
Ia menuturkan, Selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp 600.000 yang dicurigai hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu itu.
“Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melihat terlapor duduk di tempat jualan nasi kuning depan rumahnya bersama istrinya. Petugas kemudian lakukan interogasi dan juga penggeledahan, hingga menemukan uang tunai dan mengungkap lokasi penyimpanan sabu di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang,” Ujarnya
Ia mengaku, dalam proses pengamanan barang bukti, turut disaksikan seorang warga Kalumata atau lingkungan tempat tinggal iwan. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, proses hukum tetap berlanjut mengingat pelaku diduga kuat sebagai pengedar,” Ucap AKP Umar
Ia menambahkan, penyidik resnarkoba Polres Ternate saat ini telah mengamankan terduga iwan dan barang bukti, serta berencana melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, penyidikan lanjutan, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. **


