SOFIFI  

Tunda Gaji Pegawai, DPRD Minta Kepala BKD Malut Cepat Terbitkan SPMT

Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian

BORERO.ID – Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Provinsi Malut dapat perhatian serius dari Komisi satu DPRD Malut.

Penundaan gaji tersebut dengan alasan ketersediaan anggaran ditambah surat edaran Sekertaris Daerah nomor 800.1.3/122/2025 tertanggal 20 Mei 2025 terkait pembayaran gaji dengan salah satu poin Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terbit pada bulan Oktober 2025.

Ketua Komisi satu DPRD Malut, Nazlatan Ukhara Kasuba mengatakan, pihaknya meminta plt kepala BKD Malut Zulkifli Bian segera menindaklanjuti hasil rapat terakhir bersama Komisi I, Badan Keuangan, dan Sekda, terkait percepatan SPMT untuk tenaga PPPK yang sudah diberi SK oleh Gubernur Malut sejak 23 April 2025 lalu.

“Komitmen kami jelas, SPMT harus keluar di bulan Agustus, agar PPPK menerima gaji pada bulan September dan tidak ada yang dirumahkan,” Kata ketua Komisi satu Nazla Ukhara Kasuba yang dilansir publikamalut.com, minggu 20 juli 2025.

Ia menuturkan, Komisi I juga meminta kepada Kepala BKD Zulkifli Bian untuk menindak lanjuti desakan komisi satu pada Inspektorat Provinsi Malut untuk memeriksa setiap OPD yang menunda pembayaran gaji honorer dan PPPK serta belanja jasa yang sudah digunakan.

Baca jugaTunda Bayar Gaji, Pemprov Malut Minta Pegawai “Tahan Lapar” 

“Menahan hak pegawai atau jasa yang sudah dikerjakan bagian dari pelanggaran etika dan akuntabilitas anggaran,” Ucapnya

Ia mengingatkan, catatan yang diberikan Komisi satu DPRD Malut ini ditujukan kepada Zulkifli Bian yang baru ditunjuk Gubernur Sherly Djuanda sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut.

“Kami tidak dalam posisi untuk mengintervensi ranah tersebut, namun sebagai mitra pengawas, kami berkepentingan memastikan bahwa manajemen ASN di Provinsi Maluku Utara dikelola secara profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” Pungkasnya **

Penulis: MulEditor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *