Jualan Miras Jenis Ciu, Seorang Wanita di Ngidi Ternate Ditangkap Polisi

BORERO.ID – Tim Satuan intelkam Polres Ternate berhasil menangkap seorang Wanita inisial N usia 33 tahun warga Kelurahan Ngidi Kecamatan Ternate Tengah pada rabu (23/7) malam sekitar pukul 23.00 WIT.

N ditangkap lantaran memiliki minuman keras (Miras) jenis ciu sebanyak 14 kantong plastik dan 1 botol yang siap dijual.

Kasihumas Polres Ternate AKP Umar Kombong dalam keterangan pers, kamis (24/07/2025) mengatakan personil intelkam Polres Ternate menerima informasi dari informen bahwa akan adanya transaksi jual beli miras jenis ciu di kelurahan Ngidi.

“Setelah dapati informasi, anggota intelkam langsung menuju lokasi yang diduga adanya transaksi tersebut, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti miras serta pemiliknya,” Ucap Kasihumas

Ia menuturkan, pihaknya kemudian mengamankan N selaku pemilik barang ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami himbau kepada masyarakat mewaspadai bahaya miras yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan keamanan,” Kata AKP Umar

“Masyarakat diharapkan dapat membantu kami dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras di wilayahnya,” Sambungnya **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *