Sidang 11 Warga Adat Sangaji Secara Online, PH Mengaku Kesulitan Akses BAP

Maharani Karonalina

BORERO.ID – Sidang perdana 11 Warga Adat desa Maba Sangaji yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Soasio secara virtual atau online, mengakibatkan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa kesulitan mengakses berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut disampaikan salah satu PH terdakwa Maharani Karonalina kepada sejumlah wartawan usai sidang perdana pembacaan dakwaan 11 Warga Adat desa Maba Sangaji kabupaten Halmahera Timur, rabu 6 Agustus 2025.

“Untuk BAP sendiri, kami harus mintakan, tetapi karena ini sidang online jadi kesulitan untuk kita akses hari ini, karena ini juga baru sidang pertama, tapi kami tetap akan minta itu ke pengadilan dan kami usahakan hari ini juga supaya disaat sidang pemeriksaan saksi kami sudah mengantongi BAP.” Kata Maharani.

Maharani menyayangkan situasi dan kondisi saat sidang yang dilakukan di dalam Rutan, sebab kelangsungan persidangan dirasa tidak kondusif dan menggangu kenyamanan, baik itu untuk terdakwa maupun petugas rutan yang sedang melaksankan tugasnya.

“Dalam persidangan itu tempatnya harus cukup tenang, tetapi didalam tadi itu kacau betul, mungkin karena dari soundnya tidak bagus dan suasananya di dalam juga panas dan orang-orang tidak bisa mendengar bacaan dakwaan dalam persidangan tadi itu tidak kondusif” Tuturnya

Ia menjelaskan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), ada beberapa dakwan terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai, sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Dakwaan perkara dibuat pecah-pecah, ada 10 perkara dituduhkan ke masing-masing 11 Warga dan ada satu perkara yang dituduhkan ke 4 Warga, Dimana ke empat itu dituduh lakukan pemerasaan, sementara yang 10 itu dituduh menghalang-halangi aktivitas perusahan kemudian sajam, undang-undang darurat.” jelasnya

Dari 10 perkara lanjut Maharani, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, karena dinilai sudah masuk ke pokok perkara dengan harapan akan dibuktikan saat uji kebenaran pokok perkara disidang berikutnya, akan tetapi khusus untuk 4 perkara akan dilakukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Yang empat itu ada hal yang kita anggap penting untuk dilakukan eksepsi.” Ujarnya

Ia menambahkan, untuk sidang berikutnya majelis hakim PN Soasio telah memutuskan untuk digelar diruang sidang PN Soasio, dengan catatan JPU mampu menghadirkan para terdakwa diruang persidangan, karena merupakan kewenangan JPU bukan majelis hakim, sebab dalam kasus ini pihak JPU merupakan jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim).

“Cuman majelis lupa, Jaksa itu di Haltim sedangkan terdakwa itu di sini, bagaimana caranya, Jaksa di Haltim Terdakwa disini (tidore) Hakimnya juga disini, jadi kacau ini barang. Seharusnya Hakim bisa menekan Jaksa untuk datang di ruang persidangan, Karena persidangan ini bukan hanya Jaksa Hakim ada juga Kejati dan mereka bisa bagi peran, intinya jangan dijadikan alasan karena Jaksanya di Haltim dan punya kewenangan menghadirkan terdakwa ini adalah Jaksa.” Pungkasnya

Sekedar informasi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Asma Fandun, dan diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halmahera Timur. JPU Komang Noprizal Saputra mendakwa 11 warga adat desa Maba Sangaji dengan dakwaan berupa, untuk terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, didakwa juga dengan Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, Nahrawi Salmudin dan Sahil Abubakar dapat tambahan dakwaan oleh JPU berupa didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. **

Penulis: Airin***Editor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *