BORERO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, mengecam sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oknum Satpam (security) maupun Staf BPJN Malut terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrasi di Kantor BPJN Malut, di Ternate pada Senin kemarin.
Ketua AJI Yunita Kaunar menyatakan, tindakan penghalangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat meliput aksi demo ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Khususnya Pasal 4 Ayat 2 yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” Kata Yunita
Ia menuturkan, AJI mengingatkan kepada semua pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan sebagai bagian dari pihak mana pun. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan atau kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ucap Yunita.
AJI juga menyerukan kepada semua wartawan di lapangan agar tetap mengedepankan keselamatan diri, bekerja sesuai kode etik jurnalistik, serta melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan yang dialami.
“AJI akan terus memastikan kebebasan pers tetap terjamin sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan negara hukum,” tuturnya
Asri Fabanyo, Ketua PWI Malut menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
“Orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik itu ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” Tegasnya
Baca juga : Oknum Staf dan Satpam BPJN Malut Halangi Wartawan Konfirmasi Aksi Demo
Menanggapi dugaan halangi upaya wartawan konfirmasi soal aksi demo yang dilakukan oknum Satpam dan Staf BPJN, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BPJN Malut Rizal Hafel mengatakan, dari keterangan Staf BPJN dan Security kepadanya bahwa telah menginformasikan sebelumnya kepada wartawan yang meliput aksi demontrasi di depan kantor BPJN Malut.
“Kronologi yang disampaikan ke kami, bahwa teman-teman wartawan ingin konfirmasi aksi demontrasi kepada Kepala BPJN, Satker dan PPK yang di demo, namun disaat yang bersamaan mereka tidak berada di kantor, security sebelumnya sudah sampaikan ke wartawan bahwa pimpinan tidak ada, namun teman-teman wartawan tetap ingin masuk ke dalam kantor, sehingga security meminta keluar dari kantor dan meliput saja demo pada hari itu,” Kata Rizal melalui sambungan Tlp, kamis (11/9/2025).
Orang nomor dua di BPJN Malut itu manyatakan, security maupun staff BPJN tidak ada maksud dan tujuan untuk menghalangi kerja-kerja Jurnalistik, tapi security hanya menjalankan tugasnya mengamankan area dalam kantor BPJN.
“Waktu demo kemarin Kabalai dan Satker yang dicari wartawan sudah berada di Jakarta karena hadiri undangan RDP dengan DPR-RI hari ini, jadi Security hanya mengamankan area kantor tidak ada maksud untuk menghalangi, lagian kalau mau masuk dalam kantor mau wawancara dengan siapa,” Ujarnya
“Intinya teman-teman security hanya amankan area dalam katar saja, tidak ada maksud dan tujuan lain apa lagi untuk menghambat tugas-tugas jurnalistik,” Sambungnya **


