BORERO. ID– Dugaan kasus korupsi dana kelayakan investasi senilai milyaran rupiah sejak Tahun 2016 hingga 2018 pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate PT Bahari Berkesan mulai titik terang. Bahkan tidak lama lagi tersangka dalam kasus ini bakal diungkap. Ini setelah tim Penyidik di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Dengan demikian status penananganan kasus inipun ditingkatkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut untuk diprose lebih lanjut.
“Setelah menemukan adanya Indikasi Perbuatan melawan hukum atas perkara kasus penempatan investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan langsung tingkatkan status penyelidikan dan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),”Kata Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto dalam jumpa pers, Kamis (22/07/2021).
Sebelumnya, Kejati Malut melalui Bidang Intelijen telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 14 orang terdiri dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Menyangkut anggaran diberikan ke Perusda pada tahun 2019 sebanyak Rp5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Kemudian anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda. Yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp2 miliar, PT Alga Kastela Rp1,2 miliar dan Apotek Bahari Berkesan Rp1,8 miliar.
Sejumlah Pejabat Pemkot Ternate dimintai keterangan yang sempat dihimpun media ini diantaranya, Kepala Inspektorat Kota Ternate berinisial RP, disusul Plt Kabag Hukum Pemkot, berinisial TS. Selain itu Penanggung jawab apotek Bahari Berkesan berinisial AA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate berinisial MTJ, Direktur Holding Company Bahari Berkesan berinisial RA, Direktur BPRS Bahari Berkesan berinisial RH, Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate berinisial JS maupun Direktur PT Alga Kastela. (Red)


