BORERO.ID – Personel Satresnarkoba Polres Ternate berhasil gagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis captikus sebanyak 660 kantong plastik di kawasan pesisir pantai kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara.
Kejadian tersebut, bermula dari informasi yang didapat personel opsnal satresnarkoba terkait adanya dugaan peredaran miras captikus di seputaran pantai Kelurahan Salero.
“Setelah petugas menerima informasi, personel Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Suherman, bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan,” Kata Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, Selasa (31/3/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari informan, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 11 karung besar berwarna putih.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui setiap karung berisi sekitar 60 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 660 kantong plastik miras siap edar,” Ujarnya
Ia menambahkan, miras captikus tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Ternate, Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Ternate untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Ternate,” Pungkasnya **


