HUKRIM  

Ketua PAN Tidore Jadi Tersangka, Polres Jadwalkan Periksa Eks Calon Walikota

BORERO.ID – Satreskrim Polresta Tidore jadwalkan dalam waktu dekat bakal memanggil dan memeriksa eks calon Walikota Tidore periode 2024-2029 berinisial SRH.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan ketua DPD PAN kota Tidore Umar Ismail kepada anggota DPRD Tidore dari fraksi PDIP Nurul Asnawia.

Kasus yang dilaporkan Asnawia ke Polresta Tidore sejak 4 November 2024 ini, pihak penyidik telah menetapkan Ketua PAN Tidore Umar Ismail sebagai tersangka dan penetapan tersebut sejak 14 Agustus 2025 kemarin.

Namun hingga kini kasus tersebut belum sampai ke meja persidangan lantaran penyidik satreskrim Polresta Tidore masih merampungkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ps Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP I Komang Suriawan kepada media ini mengatakan, pada penanganan perkara itu, pihaknya masih memenuhi P19 yang dilayangkan JPU Kejari Tidore kepada Penyidik Polresta Tidore.

“Pagi tadi kami penyidik Polresta Tidore telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontir terhadap Ali Ibrahim dan Umar Ismail, untuk hasil konfrontirnya kami belum bisa publikasikan karena ini masih tahap pemberkasan,” Kata AKP I Komang Suriawan, senin 13 April 2026.

Ia menuturkan, setelah pemeriksaan mantan Walikota Tidore Capt Ali Ibrahim, selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Calon Walikota Tidore periode 2024-2029 SRH dengan status sebagai saksi.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil SRH untuk dimintai keterangan, jika berkas perkaranya Sudah dinyatakan P21, tentu kita akan limpahkan ke kejaksaan, selanjutnya kejaksaan punya kewenangan untuk menindaklanjuti ke Pengadilan,” Ujarnya **

Penulis: Airin***Editor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *