TIDORE  

Kuasa Hukum Wali Kota Tidore Bantah Tuduhan Anti Kritik dan Demokrasi Terancam

BORERO.ID, – Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Yoisangadji, membantah tuduhan yang menyebut Wali Kota Muhammad Sinen anti kritik dan mengancam demokrasi di Tidore.

Menurut Iskandar, flyer yang beredar dengan narasi “Wali Kota polisikan warganya sendiri” perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Ia menjelaskan, persoalan hukum yang dilaporkan tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi, melainkan dugaan perbuatan individu yang menyerang pribadi Wali Kota.

Iskandar mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat aksi di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, pada 18 Mei 2026. Saat itu massa aksi melakukan pemblokiran jalan dan membakar ban di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan sempat menghambat kendaraan yang membawa pasien ke rumah sakit.

Wali Kota Muhammad Sinen bersama Kapolresta Tidore Kepulauan kemudian turun langsung ke lokasi dan meminta massa membuka akses jalan. Namun, dalam situasi tersebut Wali Kota disebut dituduh memprovokasi masyarakat.

“Yang dilaporkan adalah perbuatan individu yang menyerang pribadi orang, tidak ada hubungannya dengan aksi demonstrasi yang dilakukan,” kata Iskandar.

Ia menegaskan, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan berpendapat tetap harus menghormati hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.(Red)

Iskandar juga menilai flyer yang mencantumkan foto Wali Kota dengan narasi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *