HALSEL  

Sempat Mangkir Dua Kali, Kepsek SDN 84 Halsel Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Kantor Polsek Kayoa

BORERO.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 84 Halmahera Selatan Rahma Bani akhirnya memenuhi panggilan ketiga yang di agendakan di mapolsek Kayoa Selatan pada Senin (3/08/2026) setelah dua kali panggilan pemeriksaan Polisi tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kepsek Rahma Bani hadir sebagai terlapor atas dugaan kasus penganiayaan yang sedang ditangani Polsek Kayoa Halsel.

Informasinya, terlapor Rahma Bani berangkat dari Desa Orimakurunga menuju Polsek Kayoa, pada pukul 05:00 WIT menumpangi perahu jonson milik desa Orimakurunga.

Rahma Bani tidak datang sendiri, ia didampingi Kepala Desa Rusdi Hi Sidik dan sejumlah saksi untuk mendukung keteranganya dihadapan penyidik.

Meski demikian, kehadiran Rahma Bani beserta saksinya tidak mengubah fakta kasus, karena polisi tetap memeriksa semua secara objektif.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd membenarkan terlapor hadir memenuhi panggilan klarifikasi ketiga tersebut.

“Benar, Rahma Bani hari ini hadir memenuhi undangan ketiga, penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Rahma Bani dan saksi lain, proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, penyidikan akan mempelajari, jika berkas sudah dinyatakan lengkap maka akan digelar naik status perkara ke Penyidikan.

Diketahui, Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Rohani Paes (66 tahun) menjadi korban dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu.

Kasus dilaporkan secara resmi dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa, yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 27 Juli 2026.

Tak hanya melakukan penganiayaan, terlapor juga melontarkan ancaman kepada korban.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak: silakan proses saya! Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,”Ungkap Rohani Paes meniru perkataan pelaku.

Atas perbuatannya, Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Halmahera Selatan juga telah menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses secara tegas tanpa kompromi. **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *